Pencairan Dana PIP di MAN 2 Jember
Sosialisasi Pencairan Dana PIP di MAN 2 Jember: Langsung ke Rekening Siswa
JEMBER, 12 Agustus 2025 – MAN 2 Jember menggelar acara “Sosialisasi Pencairan Dana PIP”, dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, yang berlangsung semarak dan penuh makna bagi para siswa.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala MAN 2 Jember, yang juga bertindak sebagai narasumber utama. Beliau didampingi oleh Wakil Kepala Urusan Humas serta beberapa staf Tata Usaha (TU) MAN 2 Jember. Hadir sebagai audiens adalah seratus siswa-siswi MAN 2 Jember, yang antusias menyimak penjelasan penting mengenai pencairan dana PIP.
Dalam kesempatan ini, disampaikan bahwa pencairan dana PIP dilakukan langsung ke rekening masing-masing siswa, dengan penekanan bahwa penarikan dana harus dilakukan di bank yang ditunjuk dan dengan didampingi orang tua/wali siswa untuk memastikan keamanan dan akuntabilitas.
Syarat dan Dasar Hukum Program PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan tujuan mencegah putus sekolah dan memastikan keberlanjutan pendidikan dasar hingga menengah.
mpp.cimahikota.go.id
Media Indonesia
Syarat utama penerima PIP, berdasarkan sumber-sumber terbaru, antara lain:
Siswa berusia 6–21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin; dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Prioritas diberikan pada:
Peserta PKH (Program Keluarga Harapan)
Anak yatim/piatu
Korban bencana alam
Siswa penyandang disabilitas
Anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau punya banyak saudara serumah.
mpp.cimahikota.go.id
Pencairan dana dilakukan setelah data siswa diverifikasi dan diusulkan melalui sistem Dapodik, kemudian diproses oleh Dinas Pendidikan hingga kementerian.
mpp.cimahikota.go.id
Besaran bantuan PIP (untuk tahun 2025) adalah:
SD: Rp 450.000/tahun
SMP: Rp 750.000/tahun
SMA/SMK: Rp 1.800.000/tahun
Untuk siswa kelas akhir, diberikan setengahnya karena hanya mengikuti satu semester.
Penutup
Melalui sosialisasi ini, MAN 2 Jember menegaskan komitmennya agar siswa penerima PIP memahami mekanisme pencairan dana dengan benar, termasuk pentingnya pendampingan orang tua saat melakukan penarikan. Semoga dengan informasi yang jelas dan akurat, dana PIP dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung pendidikan siswa – membantu mereka tetap semangat, berbakat, dan pintar dalam menapaki masa depan.