TUGAS DAN FUNGSI PPID
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 JEMBER
A. Tugas PPID MAN 2 Jember
PPID MAN 2 Jember bertugas:
1. Mengelola dan memberikan layanan informasi publik yang berada di lingkungan MAN 2 Jember.
2. Menghimpun, mendokumentasikan, dan menyimpan informasi publik secara tertib dan sistematis.
3. Menyediakan dan menyampaikan informasi publik kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menjamin keterbukaan informasi publik dengan tetap melindungi informasi yang dikecualikan.
5. Melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
6. Mengelola pengaduan masyarakat serta keberatan atas permohonan informasi publik.
7. Mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam rangka penguatan Zona Integritas MAN 2 Jember.
8. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
B. Fungsi PPID MAN 2 Jember
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPID MAN 2 Jember menjalankan fungsi:
1. Pengelolaan Informasi
Menghimpun, mengolah, mengklasifikasikan, dan memperbarui informasi publik madrasah.
2. Pelayanan Informasi Publik
Memberikan layanan permohonan informasi publik kepada masyarakat secara profesional dan beretika.
3. Dokumentasi dan Arsip
Menata dan menyimpan dokumen informasi publik secara aman, tertib, dan mudah ditelusuri.
4. Pengklasifikasian Informasi
Menetapkan kategori informasi publik meliputi informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
5. Pengaduan dan Keberatan
Mengelola pengaduan masyarakat serta keberatan pemohon informasi sesuai prosedur yang berlaku.
6. Pemanfaatan Teknologi Informasi
Mengoptimalkan media digital dan sistem informasi dalam penyediaan layanan PPID.
7. Pelaporan dan Evaluasi
Menyusun laporan kinerja PPID sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan informasi publik.
C. Prinsip Pelaksanaan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPID MAN 2 Jember berpedoman pada prinsip:
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Profesionalisme
4. Integritas
5. Pelayanan prima
